Minggu, 25 Juli 2010

Pemerintah Pelayan Masyarakat



Azas Tertib Penyelenggara Negara adalah salah satu Azas Umum Penyelenggaraan Negara yang menghendaki tertibnya penyelenggaraan negara pada suatu tingkatan walaupun terjadi peralihan kekuasaan pada suatu periode. Azas ini juga menghendaki terjadinya kontinuitas secara teratur meskipun dengan sistem dan kebijakan yang berubah karena perbedaan model kebijakan pemerintahan.
Model-model kebijakan yang berbeda antara suatu periode dengan periode lainnya merupakan suatu kewajaran meskipun kontradiktif. Model tersebut justru diperlukan untuk menjamin suatu pemerintahan bisa bekerja dan terstruktur asalkan memberikan dampak positif kepada rakyat yang turut membentuk pemerintahan itu. Inilah syarat mutlak dari suatu kontinum pemerintahan bahwa kinerja pemerintah dalam suatu periode mesti dapat memenuhi harapan masyarakat yang diurusnya.
Sebagai manifestasi fundamental dari tuntutan perubahan paradigma Pemerintahan Daerah, marginalisasi kewenangan pemerintah pusat dari sentralistik ke desentralistik dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah memberikan peluang kewenangan yang luas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi , mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri (otonomi) sesuai prakarsa dan inisiatif berdasarkan potensi sumber daya baik SDA (natural resources) maupun SDM (human resources).
Memimpin suatu daerah bukanlah suatu hal yang mudah. Semakin desentralistik suatu sistem pemerintahan maka semakin berat beban yang dipikul pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan inisiatif yang berkreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Belum lagi hal ini perlu didukung oleh perangkat aparatur yang berdedikasi, bersih dan professional sebagai salah satu pekerjaan yang berat selaku Kepala Daerah. Olehnya itu pemberian kewenangan tersebut mesti dianggap sebagai ujian yang sempurna dan nyata bagi kesiapan daerah (stakeholder, shareholder dan eksekutif daerah) dalam menjalankan kepercayaan berotonomi.
Ke depan khususnya dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah, pencanangan kebijakan strategis dan penentuan program kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut visi dan misi kabupaten haruslah lebih dipertajam.(zulkarnain hamson)